Hakim PT DKI Jakarta Bantah Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun karena Desakan Publik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Ewit Soetriadi menegaskan, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi bukan karena desakan publik. Hal itu ditegaskan Ewit saat membacakan putusan sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Awalnya, Hakim Ketua Ewit mengatakan Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP buntut pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Melalui pasal tersebut, Putri Candrawathi sedianya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yaitu primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ewit di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Merujuk pasal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih jauh, Ewit menegaskan, vonis 20 tahun yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi ini bukan didasari oleh desakan publik.
"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut, disetujui oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik. Tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujarnya.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi terkait vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim banding lantas memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya menambahkan.