Vonis Putri Candrawathi Nihil Hal Meringankan, Hakim Ketua: Dia Pemicu Awal Pembunuhan

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta buka suara soal memori banding yang diserahkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Dalam memori bandingnya, Putri Candrawathi mengaku keberatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putri Candrawathi juga keberatan lantaran tak ada hal-hal yang meringankan bagi dirinya dalam putusan vonis tersebut.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait Majelis Hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan Majelis Hakim," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Disamping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," sambungnya.

Menurut Hakim Ketua Ewit, vonis 20 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 340 KUHP. 

Pun, tidak adanya hal meringankan dalam putusan vonis itu kata Hakim Ewit dikarenakan Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," tuturnya. 

Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi terkait vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Majelis Hakim banding lantas memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya