Kapolri Dalami Laporan Brigjen Endar Terhadap Pimpinan KPK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti apabila Brigjen Endar Priantoro melaporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim. Diketahui, Brigjen Endar sedang berseteru dengan Pimpinan KPK karena dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Tentunya kalau memang (Endar melaporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim), kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada,” kata Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 12 April 2023.
Menurut dia, penyidik Bareskrim tentu akan melakukan pendalaman secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kata dia, maka ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar, tentunya sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Polri masih menunggu hasil langkah hukum yang diambil Brigjen Endar baik ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, Polri mengikuti aturan-aturan hukum yang ada.
“Pak Endar sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN, tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan. Oleh karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian, kita tindak lanjuti dengan keputusan,” jelas dia.
Diketahui, buntut pencopotan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, lewat penasihat hukumnya, Brigjen Endar membuat laporan polisi.
Adapun kuasa hukum Endar adalah Rakhmat Mulyana. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
“Betul, tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ucap Rakhmat kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.
Keduanya, lanjut dia, diduga menyalahgunakan wewenang karena sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang tak mendasarkan pada peraturan. Rakhmat mengatakan, kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah bersurat ke KPK soal perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK pada 29 Maret 2023. Dia menjelaskan, pada Surat Keputusan pemberhentian tak diungkap alasan alasan Endar dikembalikan ke Polri.
“Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Padahal, Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," kata dia.
Dia menjelaskan, alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak masuk ke dalam daftar terlapor lantaran dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.
Dalam membuat laporan, Rakhmat menyertakan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023. Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
“Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujar dia.