Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
- Youtube
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky divonis 13 tahun penjara atas kasus tersebut.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.Â
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Â
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso mengatakan vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo sebagai hukuman yang wajar. Ia juga menegaskan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.Â
Selain itu, Singgih juga menyebut hukuman mati diberikan sebagai salah satu shock therapy atau efek jera bagi Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga turut menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri dari Ferdy Sambo itu tetap dihukum pidana 20 tahun penjara.