Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan putusan banding Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi terkait vonis 20 tahun penjara, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Majelis hakim banding lantas memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya. 

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Vonis 20 Tahun Penjara 

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap istri mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu di kasus kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, Putri Candrawathi langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. 

Selain Putri Candrawathi, terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya