Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Ketua: Masih Dibutuhkan untuk Shock Therapy

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Hakim Singgih mengatakan hukuman mati masih dibutuhkan sebagai efek jera untuk terdakwa. Selain itu, hukuman mati juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," lanjutnya.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Dengan demikian, Singgih menegaskan perbedaan boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi. 

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tak terima dengan vonis mati, Sambo mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Adapun hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding. 

Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya