Dinas Pariwisata Jambi Minta Warga Hentikan Pencarian Benda Kuno Cagar Budaya

Pencarian benda cagar budaya di Kabupaten Muaro, Jambi
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Nasional - Aktivitas tambang ilegal dalam pencarian benda kuno cagar budaya secara tegas dilarang karena sudah tercantum dalam undang-undang dan warga harus menghentikan aktivitasnya. 

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Informasi dihimpun VIVA, pencarian benda cagar budaya diketahui di Suak Kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi dan aktivitas tersebut sangat marak karena warga yang mencari benda-benda kuno pakai kapal yang jumlahnya mencapai ratusan kapal saat pencarian.

Warga menyelam ke dalam sungai hingga ada yang memakai pipa besar guna menyedot dasar sungai dan saat ditemukan, warga mengumpulkan dan setelah itu diperjualbelikan. 

Nyoblos Bareng Istri Ditemani Cucu, Rano Karno Mau Silaturahmi ke Warga Keliling TPS Sekitar Rumah

Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Kabid Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, Yal saat dikonfirmasi mengatakan terkait aktivitas penambangan ilegal dalam pencarian benda-benda kuno cagar budaya sangat dilarang dan ia mengharapkan kepada warga yang melakukan aktivitas secara ilegal segera dihentikan. 

Nyoblos Bareng Istri dan Anak, Pramono Anung Minta Warga Jakarta Gunakan Hak Pilihnya

"Aktivitas itu berdasarkan undang - undang, secara tegas melarang dan tidak diperbolehkan mencari benda cagar budaya secara ilegal," ujarnya, Rabu. 12 April 2023.

Yal menegaskan, sebelumnya pihak pariwisata sudah melakukan sosialisasi ke warga namun ketika masih ada aktivitas penambangan secara ilegal agar segera dihentikan karena tidak diperbolehkan. 

"Boleh diizinkan namun untuk penelitian dan tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.

Yal mengatakan, saat pencarian benda cagar budaya dibolehkan namun barangnya tetap diteliti dan setelah itu dilakukan proses hingga ditetapkan apakah benda cagar budaya atau bukan.

"Penelitian itu tetap dalam lingkup cagar budaya dan barangnya nanti dilakukan penelitian dan dilakukan penetapan apakah benda cagar budaya namun sesuai proses ketentuan," tegasnya. 

Ia juga akan membuat surat dari pemerintah dinas pariwisata Provinsi Jambi ke Pemerintah Daerah serta akan komunikasi dengan Gubernur Jambi membahas soal cagar budaya. 

"Kita sepakat menjaga kebudayaan dan warga Kumpe segera hentikan aktivitas tambang ilegal," katanya. 

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024