Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Ketua KPK Firli Bahuri di acara Hari Antikorupsi se Dunia di Jakarta tahun 2022
Sumber :
  • KPK

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait laporan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Benar (Firli dipanggil)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikonfirmasi, Rabu, 12 April 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Selain Firli Bahuri, ada pimpinan KPK lain yang juga dipanggil Dewas KPK pada hari ini. Namun Tumpak belum bisa memerinci namanya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengamini Firli menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa terkait laporan Endar. Permintaan keterangan pihak-pihak yang dipanggil sudah dimulai sejak pukul 11.00 WIB.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB (Firli Bahuri) giliran jam berapa?" kata Syamsuddin.

Sebelumnya, Tumpak Hatorangan menggaransi akan independen dalam memeriksa Firli Bahuri terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Tumpak menegaskan independensinya sudah terbukti karena pernah memeriksa Firli Bahuri. Dia meminta masyarakat tidak ragu dengan Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah resmi melaporkan ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) terkait pencopotannya dari penugasan di KPK.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 April 2023. 

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro

Photo :
  • FB Endar Priantoro

KPK tidak akan mengintervensi terkait dengan laporan Brigjen Endar Priantoro kepada Dewas KPK. Pasalnya, Dewas pun akan bertindak secara profesional atas laporan itu.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," beber Ali. 

Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023. 

Saat ini laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro kepada Dewas KPK itupun telah diterima. Ia juga telah menjelaskan semuanya kepada Dewas terkait dengan kejadian yang melibatkannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya