Keluarga Brigadir J Harap Tak Ada Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E
Sumber :

VIVA Nasional – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak meringankan atau mengurangi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs.

"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi wartawan, Rabu, 12 April 2022.

Menurut Johanes, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harusnya dapat menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, ia menilai akan lebih bagus jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih tinggi terhadap Ferdy Sambo cs.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi, kami berharap akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya vonis hukumannya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

"Namun, bila Hakim banding memberikan putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," sambung Johanes.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Ada empat terdakwa yang mengajukan permohonan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terdakwa lain yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan terakhir Ricky Rizal mendapatkan vonis lebih ringan yakni 13 tahun penjara.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024