Keluarga Brigadir J Harap Tak Ada Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E
Sumber :

VIVA Nasional – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak meringankan atau mengurangi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi wartawan, Rabu, 12 April 2022.

Menurut Johanes, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harusnya dapat menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, ia menilai akan lebih bagus jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih tinggi terhadap Ferdy Sambo cs.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Putusan banding Pengadilan Tinggi, kami berharap akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya vonis hukumannya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

"Namun, bila Hakim banding memberikan putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," sambung Johanes.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Ada empat terdakwa yang mengajukan permohonan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terdakwa lain yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan terakhir Ricky Rizal mendapatkan vonis lebih ringan yakni 13 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya