Hari Ini Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Dewan Pengawasan (Dewas) akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan komisi antirasuah itu. Firli rencananya bakal dipanggil pada Rabu 12 April 2023 ini.

Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, mengatakan pemanggilan Firli itu akan dilakukan sebagai klarifikasi atas laporan Brigjen Endar Priantoro. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan atas pelaporan itu dilakukan secara bertahap.

Pada Selasa 11 April 2023, Brigjen Endar telah dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap Firli Bahuri yang diduga mencopot dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK secara sepihak.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

"Tidak bisa sekaligus kan mesti bertahap. klarifikasi belum, besok (Rabu hari ini) pimpinan (diperiksa)," kata Syamsudin kepada wartawan, Selasa 10 April 2023.

Rencananya Firli dipanggil ke Dewas sekira pukul 11.00 WIB. Namun, tidak dapat dipastikan ia akan datang tepat waktu atau tidak.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

"Saya lupa pastinya ya tapi yang jelas mulai besok (Rabu). Siang ya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah resmi melaporkan ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) terkait pencopotannya dari penugasan di KPK.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 April 2023.

KPK tidak akan mengintervensi terkait dengan laporan Brigjen Endar Priantoro kepada Dewas KPK. Pasalnya, Dewas pun akan bertindak secara profesional atas laporan itu.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," beber Ali.

Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Saat ini laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro kepada Dewas KPK itupun telah diterima saat ini. Ia juga telah menjelaskan semuanya kepada Dewas terkait dengan kejadian yang melibatkannya.

"Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Endar mengatakan bahwa juga turut menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas," kata Endar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya