Sekjen KPK Dipolisikan Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ini Alasannya

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Buntut pencopotan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, lewat penasihat hukumnya, Brigjen Endar membuat laporan polisi.

Adapun kuasa hukum Endar adalah Rakhmat Mulyana. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Betul, tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ucap Rakhmat kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Keduanya, lanjut dia, diduga menyalahgunakan wewenang karena sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang tak mendasarkan pada peraturan. Rakhmat mengatakan, kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah bersurat ke KPK soal perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK pada 29 Maret 2023. Dia menjelaskan, pada Surat Keputusan pemberhentian tak diungkap alasan alasan Endar dikembalikan ke Polri.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," kata dia.

Dia menjelaskan, alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak masuk ke dalam daftar telapor lantaran dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Dalam membuat laporan, Rakhmat menyertakan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023. Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 55 Ayat (1) Juncto Pasal 421 KUHP.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujar dia.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024