Sekjen KPK Dipolisikan Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ini Alasannya

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Buntut pencopotan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, lewat penasihat hukumnya, Brigjen Endar membuat laporan polisi.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Adapun kuasa hukum Endar adalah Rakhmat Mulyana. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Betul, tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ucap Rakhmat kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Keduanya, lanjut dia, diduga menyalahgunakan wewenang karena sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang tak mendasarkan pada peraturan. Rakhmat mengatakan, kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah bersurat ke KPK soal perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK pada 29 Maret 2023. Dia menjelaskan, pada Surat Keputusan pemberhentian tak diungkap alasan alasan Endar dikembalikan ke Polri.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," kata dia.

Dia menjelaskan, alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak masuk ke dalam daftar telapor lantaran dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.

Dalam membuat laporan, Rakhmat menyertakan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023. Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 55 Ayat (1) Juncto Pasal 421 KUHP.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya