Pelat Dinas Kodam Jaya di Rumah Nindy Ayunda Sudah Mati, Ini Langkah TNI Selanjutnya

VIVA Militer: Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA Nasional – TNI Angkatan Darat menyebut plat nomor dinas Kodam Jaya yang ditemukan pada mobil di kediaman artis Nindy Ayunda resmi. Tapi, masa berlakunya sudah habis.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

"Saat ini sudah habis masa berlakunya," ucap Kepala Dinas Penerangan AD, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Pelat tersebut, lanjut dia, dikeluarkan TNI AD beberapa tahun lalu. Hamim mengatakan, kini pelat telah diamankan guna diselidiki kepemilikannya agar tidak disalahgunakan lagi. Selesai penyelidikan, pihaknya akan memusnahkan pelat itu.

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

"Saat ini sudah habis masa berlakunya. (langkah selanjutnya) dihapuskan, karena sudah tidak berlaku," kata dia.

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

TNI Angkatan Darat mengungkap hal mengejutkan saat menyambangi kediaman artis Nindy Ayunda guna menyelidiki informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Dito Mahendra.

Anggota TNI AD mendatangi alamat-alamat yang diduga didiami oleh Dito Mahendra guna menyelidiki informasi terkait dokumen senjata api ilegal, yang diklaim oleh Dito sebagai senjata dari Diponegoro Shooting Club. Salah satunya adalah rumah kekasih Dito, Nindy Ayunda.

"Anggota TNI AD mendatangi alamat-alamat yang diduga didiami oleh Dito Mahendra untuk menyelidiki informasi terkait dokumen senjata api ilegal yang diklaim oleh Dito sebagai senjata dari Diponegoro Shooting Club. Saat penyelidikan, ditemukan juga salah satu kendaraan di alamat tersebut menggunakan plat nomor dinas Kodam Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan AD, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Jumat 7 April 2023.

Nindy Ayunda dikabarkan mendapatkan teror dan ancaman dari seorang oknum. Ia pun mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan karena menimbulkan rasa trauma bagi dirinya. Teror tersebut, kata Nindy, terjadi pada Senin lalu.

“Saya memohon perlindungan kepada LPSK terkait peristiwa teror dan ancaman terhadap saya dan keluarga yang dilakukan pada Senin 3 April 2023 dini hari di kediaman saya,” ujar Nindy Ayunda dikutip dari Intipseleb, Kamis, 6 April 2023.

Merasa trauma dirinya dan keluarga mendapatkan ancaman, ia berharap bisa mendapatkan perhatian dari pihak berwenang khususnya dari LPSK.

"Peristiwa ini telah menimbulkan trauma pada anak saya dan keluarga kami. Saya berharap ada perhatian dari pihak yang berwenang, khususnya LPSK untuk memberikan perlindungan,” sambungnya.

Nindy Ayunda

Photo :
  • IG @nindyayunda

Pengakuan dari Nindy, orang yang mengancam dirinya itu bertubuh besar dan tegap diduga dipimpin seorang oknum TNI. Ia pun heran mengapa dirinya mendapatkan ancaman tersebut.

“Jika tidak salah, mereka yang menekan saya saat itu adalah orang-orang berbadan tegap dan dipimpin oleh oknum anggota TNI AD. Inisialnya HS, pangkatnya Letkol. Satuannya Infanteri. Saya heran mengapa mereka melakukan hal itu kepada saya. Apakah karena saya melakukan tindak pidana, seandainya saya melakukan tindak pun, wewenang penanganannya terletak di institusi kepolisian, bukan urusan TNI. Saya warga sipil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat izin terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah kliennya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Surat izin itu kata dia dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro, Jawa Tengah.

Abu menyebut, surat izin kepemilikan senpi itu diserahkan bersamaan dengan surat pengajuan penundaan pemeriksaan.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu," kata Abu kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Abu meminta penyidik untuk memverifikasi lebih lanjut senjata api yang dimiliki Dito dengan surat dari Kodam Diponegoro. "Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," katanya.

Abu mengungkap dari 9 senjata api yang disebut ilegal oleh Polri, 6 di antaranya memiliki surat kepemilikan dari Kodam Diponegoro. Sedangkan tiga lainnya tidak memiliki surat lantaran merupakan senjata jenis air softgun.

Ia juga mengatakan senjata yang dimiliki Dito itu digunakan untuk olahraga dan latihan menembak. Mengingat Dito Mahendra merupakan anggota dari Perbakin.

"Itu senjata sport, untuk latihan menembak. Jadi bukan senjata tempur, tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelas Abu. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membantah pernyataan dari pengacara Dito Mahendra. Djuhandani mengatakan senjata api yang dimiliki Dito bukan milik Kodam IV Diponegoro.

"Terkait informasi dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan.

Djuhandani juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimiliki Dito Mahendra.

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya