Kabareskrim Polri Perintahkan tangkap Dito Mahendra

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra, pemilik senjata api yang diduga ilegal.

Kapolri Kenang Sosok Eks Wakapolri Agus Andrianto: Ceplas Ceplos, Berani dan Tegas

Diketahui, Dito Mahendra telah dilakukan pemanggilan 2 kali oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, Dito Mahendra belum memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Maka dari itu, Agus menyarankan tanya kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo. 

Resmi! Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri

“Ke Pak Dirtipidum ya, kayanya sudah saya suruh tangkap,” kata Agus di Gedung DPR pada Selasa, 11 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada 9 senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

“Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Dito daerah Selong, Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB. Ternyata, kata dia, KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

“Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, Djuhandani menyebut Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan sembilan pucuk senjata api milik Dito yang tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanangannya.

“Saat ini, masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengakui Polri telah menerima belasan senjata api dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023.

“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 20 Maret 2023.

Menurut dia, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api Dito Mahendra. “Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin 13 Maret 2023 kemarin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api.

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024