Mahfud MD Akan Penjarakan yang Terlibat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menkopolhukam Mahfud MD, memastikan akan mengawal proses hukum pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. 

Poengky Indarti Janji Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang Jika Lolos Capim KPK

Mahfud mengatakan, saat ini Kemenkeu sedang melakukan langkah hukum terhadap dugaan transaksi janggal puluhan triliun rupiah tersebut.

Demikian dikatakan Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. 

Dilema Komisi III DPR Terhadap 10 Calon Pimpinan KPK: Semuanya Bagus dan Berintegritas

"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum. Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA-LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan case building prioritaskan LHP paling besar.
Dimulai yang Rp 189 trliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, bahwa tindaklanjut tersebut dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat transaksi janggal itu ke aparat penegak hukum.

Jelang Fit and Proper Test, KPK Ingatkan DPR Pilih Capim Berintegritas

"Akan terus tindak lanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum," kata Mahfud.

Pada kesempatan sama, Mahfud pun memastikan tidak ada kesalahan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. 

"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LHP.

"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 triliun sekian," kata Mahfud.

Kemudian, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun.

Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu. Adapun 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya