Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Hanya Lakukan Konfirmasi Pelunasan

Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Sumber :
  • Kemenag

VIVA Nasional – Jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji dipastikan akan berangkat tahun ini. Kloter pertama dijadwalkan akan beragkat 24 Mei 2023. Untuk itu, perlu diketahui bahwa tahap pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai hari ini hingga 5 Mei 2023. 

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Lewat rilis yang diterima VIVA, Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Kedatangan Jamaah Calon Haji Indonesia Kloter Pertama Surabaya 1

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Saiful Mujab menjelaskan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

“Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,” terang Saiful Mujab, Selasa 11 April 2023. 

“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Pembayaran setoran lunas Bipih ini kata Saifyl dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. “Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya