Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (kPU) RI terhadap Partai Prima.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Dampaknya pemilu 2024 bisa tertunda.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, saat membacakan putusan, Selasa, 11 April 2023.

KPU RI diketahui mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis PN Jakpus.

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," kata dia beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia memastikan hingga saat ini KPU RI tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi 2024.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya.

Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024