Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik 18 April Hingga 1 Mei 2023

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA Nasional – Truk bertonase berat dan angkutan barang dilarang melintasi jalur mudik selama operasional angkutan mudik lebaran pada 18 April sampai 1 Mei 2023. Larangan pergerakan angkutan barang melintas selama arus mudik untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount

"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023," kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa, 11 April 2023.

Menurutnya, larangan kendaraan berat yang melintas selama arus mudik adalah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih. Untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Polisi yang Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Diperiksa Paminal

Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.

Kapolres Bilang Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Ingin Melerai Tawuran

Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Kasatlantas menerangkan selama musim mudik lebaran tahun ini, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.

Sementara itu, Polres Karawang mulai menutup puluhan u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang. Penutupan u-turn mulai digelar pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.

Putaran balik yang ditutup selama musim mudik lebaran itu berada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura, yakni di jalan l Tanjungpura perbatasan Karawang-Bekasi hingga jalur Pantura Gamon perbatasan Karawang-Subang.

Ia menyampaikan kalau penutupan putaran balik tersebut bagian dari upaya pengamanan mudik lebaran. Tujuannya ialah agar arus lalu lintas tidak tersendat.

Putaran arah itu sendiri merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menutup 78 u-turn yang ada di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya