Seret Nama Mahfud MD, Pelaku Penyebar Berita Bohong di Facebook Diperiksa Polisi
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dugaan penyebaran berita bohong itu ditemukan dalam konten video yang diunggah di akun Facebook atas nama M Anwar.Â
Belakangan diketahui, M Anwar merupakan seorang pria yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, video yang diunggah itu berjudul 'Geger! Semua Aset Mahfud MD Disita KPK'.
"Ketidakbenaran ini adalah bagaimana diberitakan tentang adanya ketidakbenaran suatu pejabat negara dengan kalimat, kata-kata yang diunggah pada akun YouTube Agenda Politik pada halaman profil akun Facebook tersebut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.Â
Dikatakan Trunoyudo, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Mahfud MD itu masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Proses masih dilakukan pendalaman, tahapannya masih di penyelidikan dan sudah kami dapatkan dalam penelusuran apa yang kami dapatkan sudah kami sampaikan," tuturnya.Â
Pelaku Mengaku Hanya Mengunggah Ulang Video
Dalam kesempatan yang sama, Anwar selaku pemilik akun Facebook mengaku dirinya mendapatkan video dengan narasi tersebut kemudian mengunggah ulang di akun miliknya.Â
Anwar menjelaskan, dirinya tidak mengetahui sejak awal apakah video dengan narasi yang menyeret nama Mahfud MD itu berisi informasi benar atau bohong alias hoaks. Ia pun langsung menuturkan permohonan maaf kepada Mahfud MD atas video tersebut.
"Kami memohon maaf kepada Bapak Mahfud MD atas kelalaian saya dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan," kata Anwar.Â
Anwar lantas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media dan mempertimbangkan informasi sebelum disebarluaskan.Â
"Kita harus pertimbangkan betul, tahu berita itu benar atau tidak baru kita upload. Jadi sekali lagi kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud MD," ungkap Anwar.