Sejarah Kasus Hambalang yang Jerat Anas Urbaningrum di Penjara 8 Tahun
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Nasional – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas hari ini, Selasa, 11 April 2023. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Â
Selain dipenjara 8 tahun, ia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar. Seperti apa sejarah kasusnya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sejarah kasus hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum
Dikutip dari BBC, Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah termasuk proyek Hambalang senilai Rp116,8 miliar dan US$5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.
Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing senilai Rp670 juta dan Rp735 juta.
Dalam fakta persidangan, Anas terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp20,8 miliar. Selain itu, pria kelahiran 1969 itu juga menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timut, Kalimantan Timur.
Amar putusan majelis hakim mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
Berulangkali membantah
Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya malah sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin, terpidana kasus korupsi, mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
Kemudian KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang itu sejak pertengahan 2012 lalu.
Sebelum itu, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dalam persidangan kasus Anas, sejumlah saksi telah menyebut beberapa nama petinggi Partai Demokrat yang disebut juga menerima dana dari Nazaruddin, tetapi telah dibantah oleh yang bersangkutan.
Kalangan aktivis anti korupsi juga sempat meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.
Selasa ini, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari jeruji besi. Meski begitu, ia masih diwajibkan lapor tiap bulannya nanti.
Setelah bebas, ia direncanakan akan langsung pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur dan sungkem kepada ibundanya.