PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus 'Kardus Durian'

Sidang praperadilan di PN Jaksel. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA Nasional - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'kardus durian'. Kasus itu diduga menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Dalam pokok perkara, hakim Samuel memutuskan dua poin penting. Pertama, menyatakan Praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima. Lalu, kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.  

Hakim Samuel juga menyatakan, permohonan MAKI dinilai error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pun, menurut hakim, MAKI juga dinilai tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI sudah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Sebelumnya, dikutip dari keterangan tertulis, MAKI dalam gugatannya menilai KPK diduga melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Dugaan kasus kardus durian ini mencuat di era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Kasus berawal saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) terkait kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Dua pejabat tersebut yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

Dalam perkara ini, KPK sudah menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut dibungkus dengan kardus durian.

Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor: Bukan Orang yang Kena OTT
Cak Imin dan UAS hadiri kampanye akbar paslon Bermarwah di Riau.

Abdul Wahid Didukung UAS dan Surveinya Moncer, Cak Imin: Insya Allah Menang Gubernur Riau!

Cak Imin menghadiri kampanye akbar pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto atau Bermarwah.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024