Segera Bebas dari Penjara, Hubungan Anas Urbaningrum dengan SBY Makin Memanas?

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Nasional Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara hari ini, Selasa, 11 April 2023. Anas sendiri merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sempat tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2013 silam.

Lalu, di awal tahun 2014 silam Anas ditahan lantaran kasus yang menjeratnya. Tidak lama setelah itu, dia memutuskan untuk keluar dari Demokrat. Nama Anas di kancah dunia politik Indonesia mulai terdengar usai menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun 1999.

Perjalanan politik Anas berlanjut saat ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin. Namun sayang, posisi Anas tidak bertahan lama. Pada 8 Juni 2005 ia mengundurkan diri dari KPU. 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunggu menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

Dia kemudian memilih untuk bergabung dengan Partai Demokrat bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu, SBY baru terpilih sebagai Presiden RI ke-6 pada Pilpres 2004, dan Anas menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Lalu, dalam Pemilu 2009 Anas Urbaningrum terpilih sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Timur VII. Pria kelahiran Blitar itu kemudian diamanahi sebagai Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI hingga berhasil menjaga konsolidan semua anggota fraksi dalam voting kasus Bank Century. 

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin tahun 2011. Ketika itu, Nazaruddin sedang melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.

KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tahun 2013. Dia divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. 

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

SBY di perayaan Imlek 2021 secara virtual

Photo :
  • YouTube Matakin

Dalam hitungan jam Anas akan benar-benar bebas dari jeruji besi. Dia akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bansung pada hari ini. 

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan langsung kembali ke dunia politik dan dikatakan akan langsung menyampaikan pidato setelah bebas.

Tahun 2021 sempat mencuat kabar kebebasan Anas Urbaningrum. Dia diisukan mulai menebar ancaman kepada keluarga SBY. Tapi, setelah ditelusuri, ternyata klaim itu mengatakan tidak benar. 

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Di sisi lain, setelah bebas dari jeruji besi, Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief menyarankan kepada Anas Urbaningrum supaya meminta maaf secara terbuka kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Permintaan maaf dimaksudkan karena pamor partai melonjak saat dipimpin Anas. 

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024