Soroti Kerusakan Kawasan SM Rawa Singkil, Aktivis Lingkungan Minta KLHK Turun Tangan
- Istimewa
VIVA Nasional - Kerusakan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh disebut makin memprihatinkan. Kerusakan ini diduga akibat aktivitas pembalakan liar dan perambahan alih fungsi lahan jadi area perkebunan kelapa sawit.
Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Lukmanul Hakim, mengatakan sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aktivitas ini diduga sudah terjadi sejak lama dan kian masif sejak 2022.
Dia menyampaikan dari data Yayasan HAkA per periode 2022, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektar.
Lukman menyebut data tersebut diperoleh dari hasil pemantuan rutin setiap bulan yang dilakukan Yayasan HAkA melalui interpretasi secara visual citra satelit. Dia bilang, sejak 2019-2022, sudah kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil yang terus meningkat setiap tahun.
"Selama 2022 saja ada sekitar 716 hektar hutan yang hilang di SM Rawa Singkil. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibanding akumulasi empat tahun sebelumnya," ujar Lukmanul.
Pun, dia juga menyinggung masifnya aktivitas konversi lahan yang terus berlanjut hingga 2023. Menurut dia, sepanjang Januari-Februari 2023, SM Rawa Singkil masih mengalami kehilangan hutan seluas 134 hektar.
Kondisi itu memicu aktivis lingkungan geram. Koordinator Hukum Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Wahyu Pratama, mengatakan kerusakan ini mengkhawatirkan karena dibiarkan terjadi terus-menerus.
“Meski aktivitas ilegal itu telah berlangsung lama dan kian masif, belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini," ujar Wahyu.
Dia mengingatkan SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam. Menurut dia, bagian dari kawasan konservasi mesti dilindungi.
Wahyu menyampaikan pihaknya sudah beberapa kali melaporkan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke KLHK. Pengaduan itu melalui situs pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id.
Pun, pengaduan tersebut sudah diverifikasi administratif pada 20 Januari 2023. Tanggapan dari admin Dit. PPSALHK Kementerian LHK.
“Dugaan perambahan dan illegal logging yang terjadi masuk ke dalam skala besar, sehingga pihak BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, BPPHLHK Wilayah Sumatera dan BKSDA Wilayah Aceh. Dan berdasarkan telaah yang telah dilakukan, pengaduan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Aceh," demikian isi tanggapannya.
Namun, menurut dia, sampai sekarang P2LH belum dapat pemberitahuan perkembangan lebih lanjut. Dia bilang pihaknya mendorong KLHK segera turun tangan menghentikan dan melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal di SM Rawa Singkil. “Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah,” ujar Wahyu.
Selain itu, dia menambahkan pembiaran terhadap aktivitas ilegal akan jadi contoh buruk untuk melakukan aktivitas ilegal pada kawasan-kawasan lain.
Upaya memperkuat gerakan penyelamatan SM Rawa Singkil juga dilakukan P2LH dengan cara membuat petisi di laman change.org. Tujuannya untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut sudah mendapat lebih dari seribu tanda tangan.
Kawasan SM Rawa Singkil punya peran penting. Kekurangan tutupan hutan di lanskap krusial ini akan mengancam populasi satwa-satwa kunci, seperti orangutan. Selain itu, juga berpotensi mengancam masyarakat yang hidup si sekitarnya.
SM Rawa Singkil juga sebagai lanskap rawa gambut yang punya keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi. Selain itu, berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, RM Rawa Singkil sebagai salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh.