Brigjen Endar Masih Nekat Masuk Gedung KPK, Tapi Hasilnya Nihil

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Endar Priantoro sudah tak memiliki akses masuk ke kantor KPK.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Menurut Endar, dia sudah mencoba masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk memastikan status kepegawaiannya. Namun, ternyata ia sudah dinonaktifkan.

"Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa. Ternyata memang betul, memang dari kemarin saya sudah di-off-kan," kata Endar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 10 April 2023.

Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Endar sudah memastikan hak akses tersebut kepada Biro Umum KPK. Namun, dibenarkan oleh Biro Umum KPK atas perintah pimpinan KPK.

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan. Dan, tadi saya nggak bisa masuk kemudian saya ternyata off. Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," kata Endar.

Kemudian, Endar mengaku masih berupaya datang ke gedung merah putih lantaran masih ada perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, pengaduan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih berproses.

"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," tutur Endar. 

"Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa dan karena memang status hukumnya masih berjalan,"ujarnya.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya Polri, lembaga asal Endar. 

Pencopotan diduga berkaitan dengan penanganan kasus Formula E dimana Endar disebut-sebut tak sejalan dengan keinginan Firli Bahuri Cs.

Buntut dari perseteruan ini, sejumlah penyidik dan penyelidik KPK dari unsur Polri menyatakan tak akan ikut perintah Firli. Endar sendiri sudah melaporkan Firli ke Dewas KPK. Bahkan, Presiden Jokowi telah mengultimatum agar masalah itu tak semakin membuat gaduh.

Surat Pemberhentian dari KPK

KPK menyebutkan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya, kata dia, Brigjen Endar sudah tak punya tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan Brigjen Endar Priantoro telah berakhir.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Cahya menambahkan, dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya