Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Penyidik KPK

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna bakal mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Ajay mengaku keberatan atas vonis yang diberikan kepadanya. Menurutnya, vonis tersebut mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.

“Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi,” kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA, Senin, 10 April 2023.

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

KPK menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Kata dia, pemberian terhadap Stepanus Robin itu bukan meru[akan gratifikasi. Dia mengaku dipaksa untuk beri uang tersebut.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

“Saya kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti,” terang Ajay.

Lebih lanjut, menurutnya uang yang diperkarakan tersebut juga bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya, Rp250 juta lagi bersumber dari para PNS.

“Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa. Saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu,” pungkasnya.

“Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun tersebut sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna

Photo :
  • ANTARA / Bagus Ahmad Rizaldi

JPU mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.

“Karena dakwaan kami kombinasi alternative, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi dan sudah terbukti semuanya,” ujar Agung.

Diketahui jika Ajay juga didenda Rp200 juta. Hakim mengatakan bahwa Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya