Brigjen Endar Priantoro Dipecat KPK, Aktivis Beberkan Borok Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Pemecatan Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan menjadi polemik. Banyak yang menilai keputusan yang dibuat itu buah dari kekeliruan Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan Kabaharkam Polri itu pun kini jadi sasaran kritik.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Salah satu elemen yang mengkritik keputusan Firli memecat Brigjen Endar ialah kelompok mahasiswa yang tergabung di dalam Rumah Kebangsaan Jawa Timur. “Tindakan Firli itu jelas merupakan bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Goni, di Surabaya, Minggu, 9 April 2023.

Mantan Ketua Umum Koordinator Cabang PMII Jatim itu lantas menjelaskan mula polemik pemecatan Brigjen Endar itu mencuat. “Kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Irjen Pol Karyoto, dan Brigjen Pol Endar, untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri,” ujar Goni.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Goni

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Surat itu dibalas Kapolri pada 29 Maret 2023. Isinya, Polri menarik Irjen Pol Karyoto untuk ditugaskan menjadi Kapolda Metro Jaya. Tapi tidak dengan Endar, ia bahkan diperpanjang untuk ditugaskan di KPK. “KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023,” papar Goni.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Dia sepakat dengan sangkaan banyak pihak yang menduga pemecatan Endar berkaitan dengan penyelidikan kasus Formula E. “Jika benar begitu, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Goni.

“Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan Endar alih-alih pelanggaran disiplin berat, dia bahkan belum pernah melanggar etik,” imbuhnya.

Menurut Goni, Firli adalah Ketua KPK yang paling banyak disasar kritik karena dugaan pelanggaran. Dia lantas menukil laporan ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020 yang diperkirakan merugikan negara Rp141 juta, saat Firli menjadi Deputi Penindakan KPK.  

Goni juga membeberkan dugaan pembocoran dokumen yang ditudingkan ke Firli dan sudah diadukan ke Dewas KPK. Yaitu dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja fiktif tahun anggran 2020-2022 ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

“Akibat dari hilangnya integritas Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak lagi percaya bahwa KPK bisa memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” kata Goni.

Menurutnya, prilaku Firli yang seperti itu bisa melemahkan KPK. Karena itu, dia menegaskan bahwa Rumah Kebangsaan Jatim mendesak agar Dewas KPK mengevaluasi Firli sebagai Ketua KPK. “Copot Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya,” ucap Goni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya