Kuasa Hukum Sebut Berkas Kasus Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Metro – Tim Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu mengatakan bahwa saat ini berkas Mario Dandy sudah dikirmkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu diperkirakan pada pekan ini berkas perkara kliennya akan dinyatakan lengkap atau P21.
"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan bahwa persiapan sidang Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya," ujar Basri kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 9 April 2023.
Kemudian, Basri menyakini bahwa kliennya itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah lebaran Idul Fitri 2023 terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Minggu-minggu ini mungkin P21. Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.