MAKI Polisikan Oknum KPK Terkait Bocornya Dokumen Penyelidikan
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengabarkan telah melaporkan oknum KPK ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Laporan yang dilakukan pada Jumat, 7 April 2023 itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu, 9 April 2023.
Boyamin menerangkan, rumusan tindak pidana pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Dalam laporan pihaknya, MAKI pun mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite dan eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Selain oknum KPK yang tak disebut identitasnya, Boyamin juga melaporkan satu pihak lain dalam pelaporannya ini.
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Tujuan penyampaian dokumen tersebut agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Kendati begitu, baik pihak KPK maupun pihak Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.