KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri Hingga Oktober 2023

Dito Mahendra diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham, mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah ini sudah disampaikan beberapa hari lalu.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, mengatakan Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh kepada awak media, Sabtu, 8 April 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

KPK sebelumnya telah memeriksa Dito sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. 

Kediaman Dito pun telah digeledah KPK. Sekitar 15 pucuk senjata api dan beberapa barang disita usai penggeledahan beberapa waktu lalu. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia diminta hadi ke penyidik KPK pada Kamis 6 April 2023, hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Dito Mahendra tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi, dan telah mengirimkan surat kepada penyidik.

"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis 6 April 2023.

Kemudian, kata Ali, Dito Mahendra meminta penjadwalan ulang panggilan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

KPK minta Dito bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan terkait dengan TPPU Nurhadi yang tengah diusut komisi.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," kata Ali.

Sedianya, Dito Mahendra telah mangkir saat KPK melakukan pemanggilan awal pada pekan lalu. Ia memastikan jika Dito kembali tidak dapat hadir untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, maka akan dijemput paksa.

"KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik kpk," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya