Tetap Copot Brigjen Endar, Alexander Marwata: KPK Bukan Subordinasi Polri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya Direktur Penyelidikan KPK

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Pencopotan Brigjen Endar ini, menuai reaksi protes dari berbagai pihak. Baik itu mantan pimpinan dan pegawai KPK, hingga masyarakat. Alexander Marwata menyebut, bahwa KPK berhak menentukan kewenangan pegawainya.

"Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif, legislatif maupun Yudikatif," ujar Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 April 2023.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Dijelaskannya juga, bahwa KPK bukan merupakan lembaga yang menjadi subordinasi Polri. Sehingga keputusan mutlak terkait dengan pegawai atau pejabat di dalam komisi, menjadi kewenangan KPK bukan dari institusi lain.

"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata dia.

Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

Alexander pun menegaskan bahwa pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro bukan hanya keputusan sepihak Ketua Firli Bahuri. Tetapi telah disepakati oleh 5 pimpinan KPK.

"Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh 5 pimpinan pada rapat pimpinan," kata dia.

"Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa pencopotan Brigjen Endar dilakukan karena masa jabatannya di KPK telah habis. Maka dari itu, Alexander berharap Brigjen Endar mendapat pembinaan karir selama di Polri.

"Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Upaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri," kata Alexander.

Surat Pemberhentian Dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di komisi antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," kata Cahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya