Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar 12 April, Terbuka untuk Umum

Ferdy Sambo saat sidang vonis.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo pun telah mengajukan banding atas vonis yang didapatnya.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Banding Ferdy Sambo pun saat ini tengah diproses di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan rencananya putusan banding dari Ferdy Sambo bakal disampaikan pada 12 April 2023 mendatang.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa pada 12 April 2023 mendatang nantinya, putusan sidang banding untuk Ferdy Sambo bakal digelar secara terbuka untuk umum.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung R.I," ujar Binsar saat dikonfirmasu wartawan pada Sabtu 8 April 2023.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Tak hanya Sambo yang akan jalani pembacaan sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata dia.

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh majelis hakim.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024