Kena OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA  Nasional - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil meminta maaf kepada masyarakat di Kepulauan Meranti, Riau usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 April 2023 malam.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Ia mengaku bahwa dirinya telah khilaf sehingga terjaring OTT KPK.

"Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 8 April 2023.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Bupati Meranti, Muhammad Adil

Photo :
  • Instagram @muhammad_adil_riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa intensif Bupati Meranti  Muhammad Adil dan sejumlah pihak. Dia diduga menerima suap pengadaan jasa umrah. 

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

"Bupati juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai 2023, juga cukup besar," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Jumat, 7 April 2023. 

Hasil penyelidikan sementara, diterangkan Filrli, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi suap dan proyek dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Meranti. 

"Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah," kata Firli Bahuri.

Bupati Meranti Muhammad Adil bawa koper tiba di KPK

Photo :
  • Edwin Firdaus

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bakal menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhamamd Adil dari jabatannya bila ia resmi ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adil diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersamaa sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Meranti, pada Kamis malam, 6 April 2023, malam. Adil diduga berkaitan dengan suap jasa umrah.

"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwani, Jumat, 7 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya