Badko HMI Protes PB HMI Ikut Campur soal Pencopotan Brigjen Endar

Ilustrasi massa HMI.
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman

VIVA NasionalBadan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten mengkritisi aksi unjuk rasa PB HMI terkait pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung KPK pada Kamis, 6 April 2023.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Ketua Bidang Parawisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Rusdi Bicara mengatakan aksi yang dilakukan PB HMI ke Gedung KPK penuh dengan kepentingan dan intervensi politik eksternal.

"Aksi unjuk rasa yang dilakukan oknum-oknum PB HMI penuh dengan kepentingan politik praktis, dan tanpa ada pembahasan yang dilakukan dalam rapat harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Hal ini, telah mencederai mekanisme dan marwah organisasi," kata Rusdi melalui keterangannya pada Sabtu, 8 April 2023.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Harusnya, kata dia, PB HMI lebih fokus kepada isu-isu kebangsaan dan isu keumatan dalam maupun luar negeri. Menurut dia, PB HMI bukan malah menjadi panitia pelaksana aksi kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

"Saya melihat PB HMI sekarang tidak lagi mengawal isu-isu keumatan dan kebangsaan, tapi mereka lebih fokus terhadap isu-isu politik yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Itu jauh dari nilai-nilai idependensi dan idealisme mahasiswa yang dapat mencoreng nama baik organisasi HMI se-Indonesia," ujarnya.

Maka dari itu, Rusdi meminta Ketua Umum PB HMI menegur oknum-oknum PB HMI yang melibatkan PB HMI masuk dalam kepentingan politik praktis tersebut dengan aksi di Gedung Merah Putih KPK.

BADKO HMI Jabodetabeka-Banten memprotes keterlibatan Pengurus Besar HMI yang melakukan aksi di Gedung KPK, sehingga perlu dilakukan reshuffle terhadap pengurus yang tidak tertib.

"Ketua Umum PB HMI harus menegur secara tegas terkait keterlibatan beberapa oknum pengurus PB HMI yang melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK. Karena aksi yang dilakukan itu adalah aksi titipan, dan tidak ada instruksi dari Ketua Umum PB untuk seluruh kader HMI se-Indonesia," jelas dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Ketua KPK, Firli untuk mempromosikan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Menurut dia, surat itu akan ditindaklanjutinya.

"Iya memang betul ada. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," kata Sigit di Hotel Sultan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Saat ini, Karyoto telah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Muhamad Fadil Imran yang dipromosikan menjabat Kepala Baharkam Polri. Sedangkan, Kapolri kembali menugaskan Brigjen Endar di KPK sesuai keputusan Nomor: B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," bunyi dalam surat putusan seperti dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Lalu, KPK menegaskan bahwa Brigjen Endar sudah berakhir sejak Jumat, 31 Maret 2023. Artinya, Brigjen Endar sudah tidak memiliki tugas di KPK. Bahkan, berakhirnya masa tugas Brigjen Endar ini telah disampaikan KPK kepada Kapolri pada 30 Maret 2023.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa pada Senin, 3 Maret 2023.

Tapi, Kapolri mengirimkan surat lagi untukkedua kali kepada Pimpinan KPK ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Surat kedua yang dikirim Kapolri Nomor: B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.

Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). Menurut dia, Endar memiliki pengalaman dan komitmen pengabdiannya terhadap pemberantasan korupsi.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA pada Senin, 3 April 2023.

Pencopotan Brigjen Endar Secara Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dilakukan atas persetujuan semua pimpinan. Maka, ia menepis adanya anggapan pencopotan Brigjen Endar ini hanya keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata Ali pada Rabu, 5 April 2023.

Kemudian, Ali mengungkap empat aturan yang menjadi dasar KPK melakukan pencopotan terhadap Brigjen Endar. "KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022 dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ungkapnya.

Saat ini, kata Ali, KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," jelas dia.

Maka dari itu, Ali menyebut KPK telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang menggantikan Brigjen Endar Priantoro. KPK menunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan sebagai pengganti Brigjen Endar. Maka, Ronald bertugas mulai 1 April 2023.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi. Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023, jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya