Banding Ferdy Sambo Segera Dibacakan, Eks Komnas HAM Nilai Harusnya Dihukum Seumur Hidup
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis mengatakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo seharusnya diganjar dengan hukuman maksimal seumur hidup bukan divonis pidana mati.
"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo tapi terhadap siapapun," ucapnya kepada wartawan, Jumat 7 April 2023.
Menurutnya dengan hukuman mati dapat mengurangi hak untuk hidup bagi terdakwa. "Dalam kondisi apapun, jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukumanya maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati," ucap Nur Kholis.
Dia menjelaskan beberapa alasannya. Pertama, HAM merupakan hak yang tak bisa dikurangi. Kedua, dirinya mengatakan tak ada data yang menyatakan bila melakukan hukuman mati dapat berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan.
"Enggak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan satu-satunya cara bukan melakukan hukuman apalagi hukuman mati," ujar Nur Kholis.
Sebaliknya, lanjut dia, Pemerintah dalam hal ini harus membenahi beberapa aspek. Mulai dari perbaikan sistem hukum, kemudian perbaikan ekonomi masyarakat, pendidikan hukum ke masyarakat, kesadaran hukum masyarakat yang dirasa bisa mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.
Walau menolak hukuman mati, Nur Kholis mengungkap apa yang dilakukan Sambo adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Untuk diketahui, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 mendatang.
"Saya tekankan, saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti ya. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup," katanya.