Bupati Meranti dan Kepala BPKAD Diboyong KPK ke Jakarta
- tvOne/Muhammad Arifin
VIVA Nasional – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Fitria Ningsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti ke Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Pagi tadi, tim Satgas KPK membawa Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih ke Pekanbaru bersama sejumlah koper yang diduga barang bukti perkara. Selanjutnya, Bupati Meranti dan sejumlah pejabat yang diamankan semalam diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Setelah mengamankan sejumlah pejabat dan penyegelan, penyidik KPK langsung membawa Bupati Adil bersama pejabat lainnya ke Pekanbaru, dan pagi harinya diterbangkan ke Jakarta.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul membenarkan ada kegiatan KPK di Kabupaten Kepualaun Meranti. "Ya benar ada KPK, kami hanya melakukan pengamanan dan para pejabat pemkab langsung dibawa ke Pekanbaru," kata AKBP Andi Yul, Jumat, 7 April 2023.
Â
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak hanya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang ditangkap, Satgas KPK juga mengamankan puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.Â
"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK," kata Ali Fikri
Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Pemkab Meranti yang ditangkap KPK bersama Bupati Meranti antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) dan Kabag Umum.
Ali juga membenarkan ada pihak swasta yang ditangkap dalam kasus ini. Namun Ali belum dapat menerangkan lebih rinci apa kasus tersebut berkaitan dengan penyuapan ataupun gratifikasi. "Dan juga ada pihak swasta (yang diamankan)," kata Ali Fikri. Â
KPK juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam OTT Bupati Meranti pada Kamis malam.
"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama itu menjadi kewewenangan KPK.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," kata Ali.