Yudi Purnomo: OTT Bupati Meranti Bukti Prestasi Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan apresiasi kepada penyelidik KPK yang masih semangat memberantas korupsi, walau konflik internal KPK semakin kuat akibat pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK ini menyatakan bahwa para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Brigjen Endar, untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa Endar kompeten sebagai Direktur Penyelidikan.

“Buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti. Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat, 7 April 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Yudi yang berpengalaman dalam OTT ini menjelaskan bahwa peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan, baik di lapangan maupun di kantor KPK.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

“OTT bukanlah proses yang instan namun membutuhkan waktu berminggu bahkan berbulan. Jadi kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh penyelidik KPK ini tidak lepas dari peran Endar yang kini dicopot jabatannya oleh pimpinan KPK,” ucapnya,

OTT ini menurut Yudi juga bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi, sehingga tidak ada alasan logis mengembalikan Endar ke Kepolisian.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024