Polri Bantah Senpi Dito Mahendra Milik Kodam Diponegoro

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA Nasional – Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat izin terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah kliennya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Surat izin itu kata dia dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro, Jawa Tengah.

Dua Santri Krapyak Jadi Korban Penganiayaan, Cak Imin Desak Polri Segera Bertindak

Abu menyebut, surat izin kepemilikan senpi itu diserahkan bersamaan dengan surat pengajuan penundaan pemeriksaan.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu," kata Abu kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Abu meminta penyidik untuk memverifikasi lebih lanjut senjata api yang dimiliki Dito dengan surat dari Kodam Diponegoro. "Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," katanya.

Ribuan Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Cagub Jateng Ahmad Luthfi

Abu mengungkap dari 9 senjata api yang disebut ilegal oleh Polri, 6 di antaranya memiliki surat kepemilikan dari Kodam Diponegoro. Sedangkan tiga lainnya tidak memiliki surat lantaran merupakan senjata jenis air softgun.

Ia juga mengatakan senjata yang dimiliki Dito itu digunakan untuk olahraga dan latihan menembak. Mengingat Dito Mahendra merupakan anggota dari Perbakin.

"Itu senjata sport, untuk latihan menembak. Jadi bukan senjata tempur, tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelas Abu. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membantah pernyataan dari pengacara Dito Mahendra. Djuhandani mengatakan senjata api yang dimiliki Dito bukan milik Kodam IV Diponegoro.

"Terkait informasi dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan.

Djuhandani juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimiliki Dito Mahendra.

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," pungkasnya.

Dito Mahendra usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Polri Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena Dito sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik. 

Sementara Dito Mahendra beralasan dirinya tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua ini lantaran ada urusan keluarga.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami yang kedua. Tentu, kami akan mengambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa (jemput paksa)," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 April 2023. 

Kendati begitu, Djuhandhani belum mengungkap lebih jauh kapan rencananya upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra itu akan dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya