Bule AS Mabuk Bikin Rusuh di Bali, Sayat Pelayan Kafe Pakai Sajam

WNA AS berinisial RJD (37) melakukan penyerangan terhadap pelayan di Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Kriminal – Bule di Bali kembali berulah. Merasa sok jagoan, RJD (37) melukai seorang waitress Kafe Diamond yang berlokasi di jalan Tukad Badung, Renon. RJD membawa senjata tajam dan melukai kaki korban berinisial WO (20).

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, saat itu kafe dalam kondisi biasa-biasa saja sebelum pelaku yang berasal dari Amerika Serikat itu datang.

"Saat itu korban sedang bekerja seperti biasa, kejadiannya Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 23.30," kata Bambang Yugo, Kamis, 6 April 2023.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

Bambang Yugo mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk dan ditemani oleh korban di depan bar. Berselang 30 menit, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di saku celana.

Bule asal negeri Paman Sam itu mengancam agar korban tidak pergi. Ancaman itu serius. Mengingat, pelaku juga menyayat kaki kiri korban dengan sajam di tangannya.

Buntut Amukan Warga vs Truk di Tangerang, Polisi: Sepakat Tidak Ada Truk Melintas

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Korban bereaksi dengan meninggalkan pelaku dan meminta pertolongan. Sedangkan pelaku, amarahnya justru makin menjadi dengan mengejar korban sambil marah-marah.

Tak sampai disitu, bule RJD juga menghancurkan meja yang diduduki tamu lain sembari memberikan ancaman dengan pisau. "Korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan guna proses lebih lanjut," kata Bambang Yugo.

"Ketika polisi tiba di tempat kejadian perkara, pelaku masih mengamuk dan mengancam pengunjung lain," tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur warna hitam dan 1 buah pisau lipat.

Bambang Yugo mengatakan, bule tersebut harus bersiap menghadapi tuntutan 22 tahun penjara. RJD dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. 

Serta, Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. 

Bimbingan Teknis Griya Luhu di Desa Tulikup

Membangun Bali yang Lebih Bersih Melalui Bank Sampah Digital Griya Luhu

Griya Luhu menjadi sebuah inovasi berupa bank sampah digital berbasis aplikasi yang menawarkan solusi bagi tantangan pengelolaan sampah di Bali.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024