KPK Masih Ngotot Pencopotan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan Sesuai Prosedur

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganggap bahwa keputusannya dalam pencopotan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Profil dan Sepak Terjang Connie Bakrie yang Klaim Amankan Dokumen Penting Hasto di Rusia

"Kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Korupsi KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 7 April 2023.

Kemudian, kata Ali, pencopotan Brigjen Endar telah sesuai prosedur dengan mengacu pada Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

7 Fakta Connie Bakrie yang Klaim Amankan Dokumen Penting Hasto di Rusia

Pasal 10 ayat (2) mengatur soal pengembalian anggota Polri yang baru bisa dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri.

Puluhan Oknum Polisi Peras Penonton DWP, ICPW Desak Kapolri Copot Pimpinan

"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertanggal 11 November 2022," kata Ali.

"Serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," lanjutnya.

Sementara itu, Ali mengatakan bahwa pengakhiran masa tugas anggota polri diluar instansi polri itu telah diatur pada pasal 26 yang berisikan salah satunya didasarkan atas pengembalian organisasi pengguna.

“Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya