Kapolri Sebut Polemik Pencopotan Brigjen Endar Bakal Dituntaskan di Internal KPK
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polemik yang muncul akibat pemecatan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan akan dituntaskan oleh pihak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar diketahui dicopot dari jabatannya oleh KPK. Padahal, Polri beberapa hari sebelumnya mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah tersebut. Pencopotan ini kemudian menjadi polemik setelah Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ini kan masalah persoalan internal di KPK, yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas. Jadi tunggu saja," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.
Sigit mengatakan dirinya sejak awal telah mengirimkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah itu. Namun, surat tersebut tak diindahkan dan Brigjen Endar tetap dicopot dari jabatannya sehingga menimbulkan polemik.
Lebih jauh, Sigit berharap agar polemik yang terjadi dibalik pencopotan Brigjen Endar ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak internal KPK.
"Pada saat itu saya memperpanjang Pak Endar pada tanggal 29 Maret 2023. Namun demikian, ada hal lain yang tentu sedang diselesaikan oleh Pak Endar selaku anggota KPK, Direktur Penyelidikan saat itu, di internal KPK," tandasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat untuk yang kedua kali ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Surat kedua yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bernomor bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.
Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik).
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA, Senin, 3 April 2023.
Terpisah, Brigjen Endar Priantoro mengaku bingung atas putusan pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima informasi terkait pencopotan tersebut.
"Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.
Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Kata Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK sejak tanggal 29 Maret 2023 terkait perpanjangan masa tugasnya di KPK. Meskipun ia akhirnya mendapat surat pencopotan jabatan.
"Kalau tanggal 31 (Maret) kemarin saya menerima SK yang diserahkan oleh pak Ghufron, pak sekjen, pak Karohukum, Karo SDM, inspektur. Saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan, ya setelah itu saya melaporkan, intinya saya tidak menerima SK itu," kata Endar.
"Saya di situ juga membawa surat tugas perpanjangan ke KPK. Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan saya meminta kepastian hukum. Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," sambungnya.
KPK Copot Brigjen Endar Sesuai 4 Aturan
Sementara itu, KPK mengungkapkan ada empat aturan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK.
"KPK berpedoman pada Perkom no. 1 tahun 2022, Permenpan RB no. 62 tahun 2020, Peraturan BKN no. 16 tahun 2022 danPerkap no 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023.
Kemudian, Ali mengatakan bahwa saat ini KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," kata Ali.