Mangkir 2 Kali, Polri Akan Jemput Paksa Dito Mahendra

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena Dito sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik. 

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami yang kedua. Tentu, kami akan mengambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa (jemput paksa)," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 April 2023. 

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

Kendati begitu, Djuhandhani belum mengungkap lebih jauh kapan rencananya upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra itu akan dilakukan. 

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengajukan penundaan pemeriksaan untuk kliennya terkait dengan dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sedianya, Dito Mahendra dijadwalkan pemeriksaan kedua hari ini, Kamis, 6 April 2023.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Kami menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan dan penyidik tidak berkeberatan untuk itu," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri. 

Abu membantah kliennya mangkir dalam proses pemeriksaan kedua kasus kepemilikan senpi. Kata dia, Dito berhalangan hadir lantaran tengah menghadiri acara keluarga.

"Acara keluarga di luar kota," jelasnya. 

Adapun Dito Mahendra diperiksa terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Belasan senjata api ditemukan saat KPK menggeledah rumah Dito pada Senin 13 Maret 2023 kemarin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api. 15 senpi itu kemudian diserahkan KPK ke Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan 9 dari 15 senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

“Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dia melanjutkan, senjata api yang ditemukan di kediaman Dito itu berbagai jenis. Mulai dari senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya