Mangkir Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Alasan Ada Acara Keluarga

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Kuasa hukum Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengajukan penundaan pemeriksaan untuk kliennya terkait dengan dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sedianya, Dito Mahendra dijadwalkan pemeriksaan kedua hari ini, Kamis, 6 April 2023.

*Kami menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan dan penyidik tidak berkeberatan untuk itu," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Abu membantah kliennya mangkir dalam proses pemeriksaan kedua kasus kepemilikan senpi. Kata dia, Dito berhalangan hadir lantaran tengah menghadiri acara keluarga.

"Acara keluarga di luar kota," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik akan memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi kepemilikan senjata api diduga ilegal pada Kamis, 6 April 2023. Menurut dia, Dito saat dipanggil pertama tidak hadir.

“Kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua yaitu akan dipanggil besok hari Kamis. Kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Rabu, 5 April 2023.

Menurut dia, penyidik melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin, 3 April 2023 dalam rangka penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Akan tetapi, kata dia, Dito Mahendra justru tidak hadir.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

“Namun, yang hadir adalah salah satu lawyer dengan menyatakan saudara Dito tidak bisa hadir dan meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan pada tanggal 11,” ujarnya.

Kemudian, Djuhandhani mengatakan penyidik memastikan kembali apakah Dito Mahendra bisa hadir pada tanggal 11 tersebut di luar kota mana. Namun, kata dia, kuasa hukum Dito Mahendra malah tidak bisa menjawab.

Kementerian ESDM Mau Buka Seleksi Dirjen Gakkum, TNI/Polri Bisa Daftar

“Begitu penyidik menyampaikan seperti itu, lawyer juga tidak bisa menjawab di mana dan tidak bisa berkomunikasi. Bagaimana kita akan mempercayai bahwa itu adalah sesuai dengan ketentuan. Memang dia berada di luar kota dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Padahal, Djuhandhani mengatakan sebagai warga negara Indonesia tentu harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Maka, kata dia, surat yang diminta kuasa hukum Dito untuk diperiksa tanggal 11 itu dianggap tidak berlaku.

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Adapun Dito diperiksa terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata itu awalnya ditemukan KPK saat menggeledah rumah Dito pada Senin 13 Maret 2023 kemarin. 

Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api. 15 senpi itu kemudian diserahkan KPK ke Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan sembilan dari 15 senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

“Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dia melanjutkan, senjata api yang ditemukan di kediaman Dito itu berbagai jenis. Mulai dari senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya