Kompol Kasranto Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa: Entah Setan Apa yang Merasuki Saya
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengaku bersalah dan menyesal telah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal itu dikatakan Kasranto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu 5 April 2023. Dihadapan majelis hakim, Kasranto mengakui telah menerima tawaran Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.
"Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal," kata Kasranto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.
Saat terlibat kasus tersebut, Kasranto masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, yang kemudian bertemu dengan Linda dan ditugaskan untuk mencari pembeli sabu. Kasranto mengaku saat itu Linda mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik seorang jenderal polisi bintang dua dari Padang.
Dalam aksi peredaran narkoba, Kasranto menugaskan dua anggota polisi bawahannya Aipda Achmad Darmawan dan Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli satu kilogram sabu.
"Saat itu saudari Linda betul-betul meyakinkan kembali bahwa sabu tersebut aman karena milik jenderal," ujarnya.
Dihadapan majelis hakim, Kasranto mengaku dirinya baru pertama kali terlibat masalah hukum selama menjadi anggota Polri.
"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," ujarnya.
Dalam nota pembelaannya, Kasranto meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian dan mengakui semua kesalahannya yang telah terjerumus dalam lembah hitam bisnis haram narkoba.
"Saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orang tua, keluarga, dan institusi Polri. Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali, saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.