Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Singgung Upaya Jemput Paksa
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia diminta hadi ke penyidik KPK pada Kamis 6 April 2023, hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Dito Mahendra tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi, dan telah mengirimkan surat kepada penyidik.
"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis 6 April 2023.
Kemudian, kata Ali, Dito Mahendra meminta penjadwalan ulang panggilan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
KPK minta Dito bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan terkait dengan TPPU Nurhadi yang tengah diusut komisi.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," kata Ali.
Sedianya, Dito Mahendra telah mangkir saat KPK melakukan pemanggilan awal pada pekan lalu. Ia memastikan jika Dito kembali tidak dapat hadir untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, maka akan dijemput paksa.
"KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik kpk," kata Ali.