Isi Chat Mesra Wanita Emas dengan Ketua KPU: 'Bersama Ketua KPU Saya Bahagia'
- VIVA
VIVA Nasional – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Senin 3 April 2023.
Hasyim dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau biasa dikenal dengan wanita emas.
Hasyim terbukti terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Hasyim menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan yang ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Parahnya, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan wanita emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menyebut tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," imbuhnya.
Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Sebab tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
Sebagai informasi, Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Pertemuan Hasyim dan wanita emas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka Sandi.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.