SPSI Ingatkan Perusahaan di Kota Malang Segera Cairkan THR

Ilustrasi massa buruh dan mahasiswa di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang memperingatkan perusahaan yang ada di wilayah mereka untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sebab, jika terlambat akan terkena denda 5 persen dari nilai THR yang seharusnya diberikan.

Diduga Terlibat Penipuan, 4 WNA Pakistan Diamankan dan Bakal Dideportasi

Ketua SPSI Kota Malang Suhirno mengungkapkan bahwa dasar aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. 

"Itu kalau kurang 7 hari belum dibayar kan ada denda, kalau keterlambatan bentuknya 5 persen dari nilai, itu menjadi hak buruh," kata Suhirno, Rabu, 5 April 2023. 

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Suhirno menuturkan, SPSI Kota Malang memiliki anggota sekitar 8.000 pekerja yang bekerja di 26 perusahaan. Sebanyak 6.000 anggota merupakan pekerja pabrik rokok. Sisanya bekerja di sejumlah sektor perusahaan. Dia menyebut, jika perusahaan tidak mampu memenuhi aturan maka wajib bermusyawarah dengan para pekerja. 

Massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan berunjuk rasa menolak Omnibus Law di kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, Selasa, 20 Oktober 2020.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya
Nahas! Mau Benahi Tata Niaga Timah, Malah Dituntut 12 Tahun Penjara

"Itu tergantung dari kondisi perusahaan, tapi paling tidak harus dimusyawarahkan. Pasti kewajiban organisasi untuk melindungi, membela, memperjuangkan itu kewajiban," ujar Suhirno. 

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arip Tri Setiawan mengimbau agar seluruh perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam regulasinya besaran THR adalah satu bulan upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Jika kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

"Tahun lalu, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Saya berharap tahun ini juga sama. Kami akan mengawasi perusahaan-perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah diberi THR atau belum," tutur Arip. 

Korban penganiayaan anak bos toko roti di Komisi III DPR RI

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

Gaji Dwi Ayu Darmawati, pegawai yang dianiaya oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, ternyata belum dibayar oleh pihak perusahaan. 

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024