Belajar dari Pengalaman, KPU Akan Hadapi Gugatan Partai Berkarya Lebih Baik

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan KPU akan menghadapi gugatan yang diajukan Partai Berkarya dengan baik. Tentu, kata dia, KPU akan menjadikan gugatan Partai Prima pengalaman yang baik dalam menyiapkan perlawanan di pengadilan.

Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar Besok, Ini Bedanya dengan yang Pertama

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 April 2023.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta,

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mendagri Tito Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Perlu disampaikan, kata Afif, bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU akan ditangani dengan sangat serius. “Karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinam Pusat (DPP) Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Maret 2023. Adapun, gugatan itu teregistrasi sesuai Nomor Perkara: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada delapan petitum yang diajukan Partai Berkarya dengan tergugat KPU RI. Tentu, Partai Berkarya meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” begitu petitum yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.

Selanjutnya, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kemudian, menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” lanjutnya.

Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp215.000.000.000, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya