KPK Beberkan Aturan yang Jadi Dasar Pencopotan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terkait dengan aturan yang menjadi dasar pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. KPK menyertakan empat aturan yang menjadi dasar pencopotan.
"KPK berpedoman pada Perkom no. 1 tahun 2022, Permenpan RB no. 62 tahun 2020, Peraturan BKN no. 16 tahun 2022 danPerkap no 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023.
Kemudian, Ali mengatakan bahwa saat ini KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," kata Ali.
Surat Pemberhentian Dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.
Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.
KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.
"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.