KPK Beberkan Aturan yang Jadi Dasar Pencopotan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terkait dengan aturan yang menjadi dasar pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. KPK menyertakan empat aturan yang menjadi dasar pencopotan.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"KPK berpedoman pada Perkom no. 1 tahun 2022, Permenpan RB no. 62 tahun 2020, Peraturan BKN no. 16 tahun 2022 danPerkap no 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023.

Kemudian, Ali mengatakan bahwa saat ini KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," kata Ali.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Surat Pemberhentian Dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya