Polemik Pencopotan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kapolri Buka Suara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Perwira tinggi (pati) Polri mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK ke Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Selasa, 4 April 2023. Sebab, Endar dicopot oleh Firli tanpa alasan yang jelas.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal langkah yang diambil Brigjen Endar dengan melaporkan Ketua KPK Firli ke Dewas KPK. Menurut dia, langkah yang diambil Brigjen Endar merupakan urusan di internal lembaga antirasuah itu. Sebab, kata dia, Endar mengetahui masih diperpanjang dinas di KPK.

“Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang. Saat ini, beliau mengambil langkah kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” kata Sigit di Tangerang pada Rabu, 5 April 2023.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Maka dari itu, Sigit berharap langkah yang dilakukan Brigjen Endar bisa diselesaikan nantinya dengan mekanisme internal yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah itu dari inspektorat atau Dewas KPK.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

“Yang jelas, Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik, justru melemahkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK pada Selasa, 4 April 2023.

"Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," ujar Brigjen Endar di Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2023.

Endar mengatakan bahwa juga turut menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas," ujarnya.

Endar menjelaskan bahwa saat melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK, dia juga menceritakan terkait dengan peristiwa yang dialaminya saat ini. "Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas," ucapnya.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Surat Pemberhentian dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya